Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts

Saturday, 6 February 2016

Oleh, dari, dan untuk Guru

Untuk pertama kali sejak Hari Guru diperingati dan usia organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia genap 70 tahun, terjadi friksi dalam hal penyelenggaraan peringatan. Perbedaan tanggal 25 November dan 13 Desember 2015, memang hanya faktor penanda waktu, tetapi menarik yang terjadi di sebaliknya. Dinamika kesadaran diri tentang realisasi hak-hak asasi-sesuatu yang menonjol pasca 1998-dinamika tentang hadirnya yang serba "tandingan", dan bukan serba tunggal.
Contoh serupa. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang awalnya merupakan satu- satunya organisasi wartawan, di kemudian hari muncul beberapa organisasi profesional serupa yang didirikan oleh, dari, dan untuk wartawan. Wartawan kemudian dibedakan dari cetak, elektronik, dan digital, tidak lagi sekadar sub dalam PWI. Karena latar belakang masing-masing dimotivasi kepentingan berbeda, organisasi-organisasi itu pun dalam merepresenstasikan diri berbeda-beda. Masuk akal kalau representasi PWI berbeda dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), misalnya. PWI akhirnya berjalan bersama dengan puluhan organisasi serupa lainnya.
Kondisi "bunga bermekaran dalam satu taman" itu yang dihadapi PGRI menyangkut organisasi profesi guru, termasuk dosen. Tanggal kelahiran yang diperingati tiap tahun oleh PGRI pada era Orde Baru disatukan dengan Hari Guru, 25 November. Pada 2015, PGRI yang menjadi awal organisasi- organisasi guru sebelum beberapa yang lainnya memindahkan peringatan kelahirannya tidak lagi 25 November, tetapi 13 Desember. Pemerintah menyelenggarakan acara Hari Guru tanggal 25 November 2015.
Friksi terjadi karena perbedaan dalam menyikapi perkembangan. Guru-guru yang terorganisasi dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak hadir resmi dalam acara peringatan Hari Guru 25 November, sebaliknya dalam kementerian terkait terkesan ada perbedaan cara menyikapi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tidak hadir pada acara tanggal 13 Desember karena tidak diundang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran agar guru tidak hadir dalam acara HUT PGRI tanggal 13 Desember, Presiden Joko Widodo yang semula bersedia hadir-bertahun-tahun presiden RI selalu hadir dalam acara HUT PGRI sekaligus Hari Guru-diwakili Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Friksi yang terjadi tidak perlu terjadi asal perkembangan disikapi secara jernih dan wajar-wajar saja-berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 41 Ayat 1) organisasi guru tidak perlu tunggal lagi, tidak ditingkahi sikap sok kuasa.
PGRI yang lebih dari 50 tahun menjadi organisasi guru dan dosen tetap eksis, organisasi serupa lainnya biar juga berkembang. Mereka sama-sama lembaga yang didirikan atas nama oleh, dari, dan untuk guru/dosen, yang eksistensial sesuai dengan undang-undang.
Solidaritas dan soliditas
Maksud peringatan HUT tanggal 13 Desember, menurut Ketua Umum PGRI Sulistyo, sebagai kesempatan membangun solidaritas dan soliditas organisasi, tidak perlu dicampur adukkan dengan Hari Guru tanggal 25 November-hari kelahiran PGRI-tetapi biarkan "bunga- bunga bermekaran dalam taman", apalagi menurut undang-undang, organisasi profesi guru tidak tunggal lagi.
Cara menyikapi berkembangnya beberapa organisasi guru pun perlu solid di antara pejabat kementerian terkait. Jangan sampai karena mandat legal kekuasaan dipakai justru untuk membuat layu "bunga-bunga yang mekar di taman".
Friksi yang terjadi dalam organisasi-organisasi guru tidak perlu terjadi asal soliditas dibangun dengan semangat oleh, dari, dan untuk guru. Senyampang itu ketika friksi dibiarkan, ditingkahi tidak adanya soliditas aparat dalam hal menyikapi serta sikap tegar reaktif pimpinan PGRI, justru terbuka lebar pemanfaatan guru untuk kepentingan politik praktis. Kalau mau kuat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi, PGRI dan organisasi keguruan perlu duduk bersama.
Begitu juga pejabat kementerian terkait perlu bertemu sehingga tercipta sebuah orkestra yang enak di telinga dari berbagai instrumen. Masih lebih banyak prioritas dan persoalan mendesak dalam praksis pendidikan perlu ditangani daripada urusan internal organisasi guru. Biarkan organisasi berkembang sesuai dengan prinsip oleh, dari, dan untuk guru. (ST SULART0)

Saturday, 29 August 2015

Resolusi Mental Guru

Resolusi Mental Guru
Oleh : Mohammad Abduhzen

Kompas – (26/1) Bukanlah bermaksud latah berbicara revolusi mental guru terkait implementasi ide Presiden Joko Widodo yang kian ramai dibicarakan: revolusi mental bangsa . Guru adalah factor berpengaruh besar terhadap hasil pembelajaran-John Hattie (2003) dari Selandia Baru mengatakan,
pengaruh guru 30 persen-sehingga untuk menyukseskan revolusi mental melaui pendidikan, mentalitas guru perlu diubah terlebih dahulu. Mentalitas guru memang harus diubah, ada ataupun tidak ada gagasan revolusi mental dari Presiden Joko Widodo. Mengapa? Tiga alasan . Paling tidak ada tiga alasan. Pertama, hasil riset Profesor Beeby awal 1970-an (bukunya terbit tahun 1975; pendidikan Indonesia) menyimpulkan bahwa persoalan kronis pendidikan kita (baca:Indonesia) diantaranya praktik kelas yang membosankan. Guru-guru mengajar dengan latar belakang pengetahuan dan keterampilan metodik yang minimal sehingga aktivitas kelas bagaikan ritual. Sedikit sekali, kata Beeby, sekolah di Indonesia membantu menumbuhkan potensi seorang murid. Dan, pengaruh sekolah yang menjemukan serta sangat tidak imajinatif tersebut tetap terasa ketika seseorang menjadi dewasa dan atau menjadi pemimpin di masyarakat.
Kemampuan guru dewasa ini tidak lebih baik. Berbagai penilaian yang dilakukan kKementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud) menunjukan kompetensi pedagogi dan profesianal guru rata-rata rendah. Hasil uji kompetensi awal (UKA) 2012 memperlihatkan hanya 42,25 (skala 100) yang dinyatakan kompeten; sementara nilai uji kompetensi guru (UKG) 2014 rata-rata 47,6. Keadaan ini akan terus berlangsung apabila tidak ditangani secara tepat dan serius. 
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 ayat (1) – untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya-menuntut perubahan mental guru sebagai pusat dan sumber utama pembelajaran ke murid sebagai pusat dengan pembelajaran siswa aktif.
Ketiga, profesionalisme guru yang seyogianya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru, telah mengalami simplikasi makna sebagai”sertifikasi”yang substansinya sebatas tunjangan profesi atau popular disebut sebagai “tunjangan sertifikasi” . Pada sisi lain atas nama profesionalisme, guru dituntut melakukan tugas secara spesialisasi yang ditandai linieritas sehingga terjadi pula pereduksian peran dan tanggung jawab guru sebatas tugas mengajar mata pelajaran yang diampunya.
Walhasil, berdasarkan hasil riset Bank Dunia 2009-2011, upaya profesionalisme guru dengan sertifikasi porto polio selama ini tidak berimplikasi pada peningkatan kualitas guru dan kualitas hasil belajar murid. Kegiatan itu hanya memperbaiki ekonomi guru dan meningkatkan minat menjadi guru, tetapi tidak berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan atau kinerja guru. 
Selain itu, profesionalisme guru mulai menunjukkan dampak buruk berupa gejala mental materialistis dan spesialistis yang perlu diantisipasi. Mentalitas guru perlu dikukuhkan agar tetap dalam paradigma pengabdian.
Menbangun metalitas guru    
Secara sederhana, perbaikan kinerja guru dapat dilakukan melalui pendekatan motif dan insentif. Pemerintah telah berusaha memberikan insentif melalui tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru tersetifikasi. Namun, pemerintah sejauh ini belum mengelola motif secara efektif. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan UKA/UKG yang mengawali atau mengikuti proses sertifikasi portofolio lebih bersifat formalitas dan tidak didesain secara cermat.  
Kegiatan profesionalisme guru lebih berkutat pada hal administratif, tidak diproses agar mengikat guru secara batin. Profesionalisme guru mendatang, senyampang pemerintah mengusung ide revolusi mental, harus menyentuh aspek mental dalam beragam dimensinya.
Pertama, membangun dan memperkuat paradigm pengabdian. Gerakan profesionalisme guru hendaknya selain memberikan kemahiran dan kesejahteraan, juga harus memperkuat hubungan logis antara pilihan profesi dan dasar-dasar religious yang ia yakini. Berkarier sebagai guru agar diniatkan sebagai pemenuhan atas tujuan penciptaan, yaitu pengabdian pada Tuhan melalui kerja kemanusiaan. Guru, kata Al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin, 1979:77), berperan menjalankan tugas kekhalifahan, menyempurnakan hati dan jiwa makhluk termulia di muka bumi, yakni manusia. Jadi, profesi guru adalah tugas profetik. Factor religiositas jika dikelola dengan benar dapat menjadi sumber motivasi positif yang tiada kering bagi guru Indonesia. Tanpa pemaknaan ukhrawi, kiranya para guru sukar menjawab pertanyaan, “Mengapa saya harus jdi guru yang baik?”
Kedua, membangun mental profesional, yaitu bekerja sekeras-kerasnya untuk menjadi yang terbaik, memberi yang terbaik, sehingga berhak mendapatkan imbalan sebaik-baiknya. Jiwa profesional harus dibangkitkan dari dalam diri dan tidak dapat digantungkan semata pada upaya eksternal dari pihak lain seperti dengan insentif atau dengan pelatihan yang dipenuhi ceramah. Pelatihan motivasi dan kinerja guru harus secara dinamis menumbuhkan rasa tanggung jawab melalui libatan peserta berdasarkan prinsip-prinsip andragogi. Setiap pelatihan harus dirancang sebagai titik tolak atau mengecas kembali spirit guru agar melakukan penyempurnaan mandiri yang sinambung. Guru-meminjam ungkapan Iwan Pranoto, guru Besar ITB-harus dibuat kasmaran dengan tugasnya.
Bangun suasana dialogis
Ketiga, mengubah pola pikir guru tantang murid dan pembelajaran. Murid adalah manusia multipotensi yang perlu ditumbuhkembangkan secara sehat dan dinamis melalui suasana dialogis. Menciptakan suasan terbuka dalam pembelajaran sangat penting agar anak tumbuh dan mekar menurut natur dan kulturnya. Oleh sebab itu, kata Ki Hadjar Dewantara, guru harus ngemong seperti tercermin dalam prinsip ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu mental guru harus diubah dari aktor jadi fasilitator yang mampu mengubah kelas pasif dan duduk manis menjadi aktif serta dialogis.
Keempat, mendorong guru agar bekerja berdasarkan teori dan empirik serta peraturan dan etika profesi yang berlaku. Dengan profesionalisme, menurut Tilaar (2012), status guru mengalami demitologisasi. Mitos guru sebagai manusia paripurna, pekerja social yang tak mengharapkan imbalan, dan tabu berpolitik mengalami rasionalisasi. Sikap dan perilaku guru harus didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah-kaidah moral.   
 Oleh sebab itu, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi yang berfungsi untuk memajukan profesi dan memperjuangkan haknya. Maka, pemerintah dan/atau pemerintah daerah seharusnya bermitra dan memfasilitasi organisasi profesi guru.
Kelima, menyadarkan guru agar menghindari efek buruk profesionalisme, yaitu sikap materialistis dan spesialistis berlebihan. Guru seyogianya secara moral bertanggung jawab atas pembimbingan tidak hanya dalam mata pelajaran yang diampunya, tetapi juga meliputi seluruh perkembangan dan perilaku murid. Untuk itu, sesuai dengan paradigma pengabdian, guru harus memiliki jiwa penolong sehingga tidak setiap gerak geriknya menuntut pembayaran.
Akhirulkalam, revolusi mental diperlukan agar guru kita mulai, sebagaimana larik guru “Pahlawan Tanpa Jasa” yang kini sudah tak popular lagi itu: “… bagai pelita dalam kegelapan, embun penyejuk dalam kehausan….”

Sumber : www.pgri.or.id

Thursday, 20 August 2015

Pemutakhiran Data Pribadi PNS Melalui e-PUPNS

Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE.

Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan Format Surat Permintaan Username Admin e-PUPNS, Download di sini.
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
Link e-PUPNS: Klik disini
Responsive Ads Here