Showing posts with label Info PNS. Show all posts
Showing posts with label Info PNS. Show all posts

Sunday, 30 August 2015

Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015

Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan penda-taan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini:
3. Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS
Pelaksanaan pendataan ulang PNS secara online ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN. Pendataan ini terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Saturday, 29 August 2015

e-Kinerja Pastikan Pegawai Ketahui Apa yang Harus Dikerjakan

Bima Haria Wibisana membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia (foto: kis)
Upaya memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja. Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diharapkan adanya kepastian bagi para pegawai yang menunjukkan kinerja baik dengan mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana saat membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ jelas Bima.
Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN kedepan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus manajemen ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini adalah e-kinerja yang sedang dibahas. Bima menekankan untuk dapat menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya tentang indikator kinerja. Perlu pendekatan positif dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui persiapan e-kinerja ini, BKN diharapkan akan lebih siap mengimplementasikan amanat undang-undang di saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN diterbitkan. fhu

Sumber : www.bkn.go.id

Thursday, 27 August 2015

Info Penting: PNS Wajib Punya E-Mail Untuk E-PUPNS 2015

selamat malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS (PU-PNS) mulai 1 September 2015. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS.
PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan. Landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada Undang-undang No.05 Tahun 2014 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pendataan ulang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi BKN. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Edy Afrizal Kamis (27/8/2015) mengatakan terkait adanya kebijakan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada setiap SKPD pada Selasa (25/8/2015) kemarin.
“Untuk program ini kita telah mengutuskan dua orang pegawai kita untuk mengikuti Diklat di Pekanbaru beberapa waktu lalu, untuk memberikan sosialisasi terhadap e-PUPNS ini,untuk pendaftaran setiap PNS wajib memiliki email. Sesuai surat masuk yang kami terima beberapa waktu lalu, pendataan ulang PNS dibuka pada tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2015,” kata Edy.
Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti ini juga mengatakan adapun sanksi yang diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti e-PUPNS ini tidak tercatat dalam database ASN nasional di BKN, tidak mendapatkan layanan kepegawaian, dan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
“Jika tidak mengikuti kebijakan ini, maka sanksi yang diberikan sangat berat, ke depan kita mentargetkan seluruh pegawai di Kepulauan Meranti sudah terdaftar, untuk guru dan pegawai yang berada di jauh dari layanan listrik dan internet, BKPP akan menyediakan layanan melalui bidang Informasi kepegawaian,” ungkap Edy.

*Untuk Membuka Alamat Website E-PUPNS Silakan Klik http://pupns.bkn.go.id/

Sumber : BKN.GO.IG

Mudah-mudahn info in bisa berguna bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Responsive Ads Here