selamat malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS (PU-PNS) mulai 1 September 2015. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS.
PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan. Landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada Undang-undang No.05 Tahun 2014 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pendataan ulang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi BKN. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Edy Afrizal Kamis (27/8/2015) mengatakan terkait adanya kebijakan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada setiap SKPD pada Selasa (25/8/2015) kemarin.
“Untuk program ini kita telah mengutuskan dua orang pegawai kita untuk mengikuti Diklat di Pekanbaru beberapa waktu lalu, untuk memberikan sosialisasi terhadap e-PUPNS ini,untuk pendaftaran setiap PNS wajib memiliki email. Sesuai surat masuk yang kami terima beberapa waktu lalu, pendataan ulang PNS dibuka pada tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2015,” kata Edy.
Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti ini juga mengatakan adapun sanksi yang diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti e-PUPNS ini tidak tercatat dalam database ASN nasional di BKN, tidak mendapatkan layanan kepegawaian, dan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
“Jika tidak mengikuti kebijakan ini, maka sanksi yang diberikan sangat berat, ke depan kita mentargetkan seluruh pegawai di Kepulauan Meranti sudah terdaftar, untuk guru dan pegawai yang berada di jauh dari layanan listrik dan internet, BKPP akan menyediakan layanan melalui bidang Informasi kepegawaian,” ungkap Edy.
*Untuk Membuka Alamat Website E-PUPNS Silakan Klik http://pupns.bkn.go.id/
Sumber : BKN.GO.IG
Mudah-mudahn info in bisa berguna bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
No comments:
Post a Comment