Thursday, 20 August 2015

Pemutakhiran Data Pribadi PNS Melalui e-PUPNS

Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE.

Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan Format Surat Permintaan Username Admin e-PUPNS, Download di sini.
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
Link e-PUPNS: Klik disini

No comments:

Post a Comment

Responsive Ads Here