Sunday, 30 August 2015

Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015

Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan penda-taan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini:
3. Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS
Pelaksanaan pendataan ulang PNS secara online ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN. Pendataan ini terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Saturday, 29 August 2015

Resolusi Mental Guru

Resolusi Mental Guru
Oleh : Mohammad Abduhzen

Kompas – (26/1) Bukanlah bermaksud latah berbicara revolusi mental guru terkait implementasi ide Presiden Joko Widodo yang kian ramai dibicarakan: revolusi mental bangsa . Guru adalah factor berpengaruh besar terhadap hasil pembelajaran-John Hattie (2003) dari Selandia Baru mengatakan,
pengaruh guru 30 persen-sehingga untuk menyukseskan revolusi mental melaui pendidikan, mentalitas guru perlu diubah terlebih dahulu. Mentalitas guru memang harus diubah, ada ataupun tidak ada gagasan revolusi mental dari Presiden Joko Widodo. Mengapa? Tiga alasan . Paling tidak ada tiga alasan. Pertama, hasil riset Profesor Beeby awal 1970-an (bukunya terbit tahun 1975; pendidikan Indonesia) menyimpulkan bahwa persoalan kronis pendidikan kita (baca:Indonesia) diantaranya praktik kelas yang membosankan. Guru-guru mengajar dengan latar belakang pengetahuan dan keterampilan metodik yang minimal sehingga aktivitas kelas bagaikan ritual. Sedikit sekali, kata Beeby, sekolah di Indonesia membantu menumbuhkan potensi seorang murid. Dan, pengaruh sekolah yang menjemukan serta sangat tidak imajinatif tersebut tetap terasa ketika seseorang menjadi dewasa dan atau menjadi pemimpin di masyarakat.
Kemampuan guru dewasa ini tidak lebih baik. Berbagai penilaian yang dilakukan kKementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud) menunjukan kompetensi pedagogi dan profesianal guru rata-rata rendah. Hasil uji kompetensi awal (UKA) 2012 memperlihatkan hanya 42,25 (skala 100) yang dinyatakan kompeten; sementara nilai uji kompetensi guru (UKG) 2014 rata-rata 47,6. Keadaan ini akan terus berlangsung apabila tidak ditangani secara tepat dan serius. 
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 ayat (1) – untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya-menuntut perubahan mental guru sebagai pusat dan sumber utama pembelajaran ke murid sebagai pusat dengan pembelajaran siswa aktif.
Ketiga, profesionalisme guru yang seyogianya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru, telah mengalami simplikasi makna sebagai”sertifikasi”yang substansinya sebatas tunjangan profesi atau popular disebut sebagai “tunjangan sertifikasi” . Pada sisi lain atas nama profesionalisme, guru dituntut melakukan tugas secara spesialisasi yang ditandai linieritas sehingga terjadi pula pereduksian peran dan tanggung jawab guru sebatas tugas mengajar mata pelajaran yang diampunya.
Walhasil, berdasarkan hasil riset Bank Dunia 2009-2011, upaya profesionalisme guru dengan sertifikasi porto polio selama ini tidak berimplikasi pada peningkatan kualitas guru dan kualitas hasil belajar murid. Kegiatan itu hanya memperbaiki ekonomi guru dan meningkatkan minat menjadi guru, tetapi tidak berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan atau kinerja guru. 
Selain itu, profesionalisme guru mulai menunjukkan dampak buruk berupa gejala mental materialistis dan spesialistis yang perlu diantisipasi. Mentalitas guru perlu dikukuhkan agar tetap dalam paradigma pengabdian.
Menbangun metalitas guru    
Secara sederhana, perbaikan kinerja guru dapat dilakukan melalui pendekatan motif dan insentif. Pemerintah telah berusaha memberikan insentif melalui tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru tersetifikasi. Namun, pemerintah sejauh ini belum mengelola motif secara efektif. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan UKA/UKG yang mengawali atau mengikuti proses sertifikasi portofolio lebih bersifat formalitas dan tidak didesain secara cermat.  
Kegiatan profesionalisme guru lebih berkutat pada hal administratif, tidak diproses agar mengikat guru secara batin. Profesionalisme guru mendatang, senyampang pemerintah mengusung ide revolusi mental, harus menyentuh aspek mental dalam beragam dimensinya.
Pertama, membangun dan memperkuat paradigm pengabdian. Gerakan profesionalisme guru hendaknya selain memberikan kemahiran dan kesejahteraan, juga harus memperkuat hubungan logis antara pilihan profesi dan dasar-dasar religious yang ia yakini. Berkarier sebagai guru agar diniatkan sebagai pemenuhan atas tujuan penciptaan, yaitu pengabdian pada Tuhan melalui kerja kemanusiaan. Guru, kata Al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin, 1979:77), berperan menjalankan tugas kekhalifahan, menyempurnakan hati dan jiwa makhluk termulia di muka bumi, yakni manusia. Jadi, profesi guru adalah tugas profetik. Factor religiositas jika dikelola dengan benar dapat menjadi sumber motivasi positif yang tiada kering bagi guru Indonesia. Tanpa pemaknaan ukhrawi, kiranya para guru sukar menjawab pertanyaan, “Mengapa saya harus jdi guru yang baik?”
Kedua, membangun mental profesional, yaitu bekerja sekeras-kerasnya untuk menjadi yang terbaik, memberi yang terbaik, sehingga berhak mendapatkan imbalan sebaik-baiknya. Jiwa profesional harus dibangkitkan dari dalam diri dan tidak dapat digantungkan semata pada upaya eksternal dari pihak lain seperti dengan insentif atau dengan pelatihan yang dipenuhi ceramah. Pelatihan motivasi dan kinerja guru harus secara dinamis menumbuhkan rasa tanggung jawab melalui libatan peserta berdasarkan prinsip-prinsip andragogi. Setiap pelatihan harus dirancang sebagai titik tolak atau mengecas kembali spirit guru agar melakukan penyempurnaan mandiri yang sinambung. Guru-meminjam ungkapan Iwan Pranoto, guru Besar ITB-harus dibuat kasmaran dengan tugasnya.
Bangun suasana dialogis
Ketiga, mengubah pola pikir guru tantang murid dan pembelajaran. Murid adalah manusia multipotensi yang perlu ditumbuhkembangkan secara sehat dan dinamis melalui suasana dialogis. Menciptakan suasan terbuka dalam pembelajaran sangat penting agar anak tumbuh dan mekar menurut natur dan kulturnya. Oleh sebab itu, kata Ki Hadjar Dewantara, guru harus ngemong seperti tercermin dalam prinsip ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu mental guru harus diubah dari aktor jadi fasilitator yang mampu mengubah kelas pasif dan duduk manis menjadi aktif serta dialogis.
Keempat, mendorong guru agar bekerja berdasarkan teori dan empirik serta peraturan dan etika profesi yang berlaku. Dengan profesionalisme, menurut Tilaar (2012), status guru mengalami demitologisasi. Mitos guru sebagai manusia paripurna, pekerja social yang tak mengharapkan imbalan, dan tabu berpolitik mengalami rasionalisasi. Sikap dan perilaku guru harus didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah-kaidah moral.   
 Oleh sebab itu, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi yang berfungsi untuk memajukan profesi dan memperjuangkan haknya. Maka, pemerintah dan/atau pemerintah daerah seharusnya bermitra dan memfasilitasi organisasi profesi guru.
Kelima, menyadarkan guru agar menghindari efek buruk profesionalisme, yaitu sikap materialistis dan spesialistis berlebihan. Guru seyogianya secara moral bertanggung jawab atas pembimbingan tidak hanya dalam mata pelajaran yang diampunya, tetapi juga meliputi seluruh perkembangan dan perilaku murid. Untuk itu, sesuai dengan paradigma pengabdian, guru harus memiliki jiwa penolong sehingga tidak setiap gerak geriknya menuntut pembayaran.
Akhirulkalam, revolusi mental diperlukan agar guru kita mulai, sebagaimana larik guru “Pahlawan Tanpa Jasa” yang kini sudah tak popular lagi itu: “… bagai pelita dalam kegelapan, embun penyejuk dalam kehausan….”

Sumber : www.pgri.or.id

e-Kinerja Pastikan Pegawai Ketahui Apa yang Harus Dikerjakan

Bima Haria Wibisana membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia (foto: kis)
Upaya memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja. Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diharapkan adanya kepastian bagi para pegawai yang menunjukkan kinerja baik dengan mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana saat membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ jelas Bima.
Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN kedepan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus manajemen ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini adalah e-kinerja yang sedang dibahas. Bima menekankan untuk dapat menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya tentang indikator kinerja. Perlu pendekatan positif dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui persiapan e-kinerja ini, BKN diharapkan akan lebih siap mengimplementasikan amanat undang-undang di saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN diterbitkan. fhu

Sumber : www.bkn.go.id

Thursday, 27 August 2015

Info Penting: PNS Wajib Punya E-Mail Untuk E-PUPNS 2015

selamat malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS (PU-PNS) mulai 1 September 2015. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS.
PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan. Landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada Undang-undang No.05 Tahun 2014 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pendataan ulang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi BKN. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Edy Afrizal Kamis (27/8/2015) mengatakan terkait adanya kebijakan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada setiap SKPD pada Selasa (25/8/2015) kemarin.
“Untuk program ini kita telah mengutuskan dua orang pegawai kita untuk mengikuti Diklat di Pekanbaru beberapa waktu lalu, untuk memberikan sosialisasi terhadap e-PUPNS ini,untuk pendaftaran setiap PNS wajib memiliki email. Sesuai surat masuk yang kami terima beberapa waktu lalu, pendataan ulang PNS dibuka pada tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2015,” kata Edy.
Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti ini juga mengatakan adapun sanksi yang diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti e-PUPNS ini tidak tercatat dalam database ASN nasional di BKN, tidak mendapatkan layanan kepegawaian, dan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
“Jika tidak mengikuti kebijakan ini, maka sanksi yang diberikan sangat berat, ke depan kita mentargetkan seluruh pegawai di Kepulauan Meranti sudah terdaftar, untuk guru dan pegawai yang berada di jauh dari layanan listrik dan internet, BKPP akan menyediakan layanan melalui bidang Informasi kepegawaian,” ungkap Edy.

*Untuk Membuka Alamat Website E-PUPNS Silakan Klik http://pupns.bkn.go.id/

Sumber : BKN.GO.IG

Mudah-mudahn info in bisa berguna bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kalender Pendidikan Jabar TA 2015/2016

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat Edana Nomor : 422/4363-set.Disdik. Tanggal, 21 Mei 2015 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015-2016 Provinsi Jawa Barat
Kalender Pendidikan Jabar 2015/2016
Bilamana Bapak/Ibu Guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Barat memerlukannya sihkan download di >>SINI<<

Pendaftaran Registrasi Anggota PGRI Online dan Manual

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indenesia (PB PGRI) telah mengeluarkan situs atau website khusus untuk registrasi keanggotaan PGRI Se-Indonesia. 
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pengisian registrasi anggota PGRI antara lain :
LANGKAH-LANGKAH CARA REGISTRASI ANGGOTA :
A. LANGKAH PERTAMA (ONLINE)
Anggota bisa ngecek atau mendaftarkan anggota baru di situs : 
1. Untuk Pendaftaran / Registrasi baru bisa klik di >>SINI<<
     Lihat Contoh di Bawah ini :
Registrasi Anggota Baru
2. Untuk Cek NPA bisa klik di >>SINI<< 
    Lihat Contoh di Bawah ini :
Cek NPA
    Klik di >>SINI<< Panduan Registrasi Anggota PGRI Online
    (Harap untuk tidak melangkahi Pengurus Ranting dan Pengurus Cabang<<>>berkoordinasi)
B. LANGKAH KEDUA (MANUAL)
Untuk langkah kedua yakni langkah yang sering dilakukan oleh Pengurus Cabang PGRI yaitu dengan sistem pengisian manual, karena langkah cukup bagus untuk mendata semua PTK/Guru yang masuk sebagai anggota PGRI, oleh karena itu kami mencoba akan memerikan contoh Format Registrasi Manual Klik di >>SINI<< Format Sistem Keanggotaan PGRI secara manual

Semoga bermanfaat bagi teman-teman PTK

Thursday, 20 August 2015

Pemutakhiran Data Pribadi PNS Melalui e-PUPNS

Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE.

Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan Format Surat Permintaan Username Admin e-PUPNS, Download di sini.
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.
Link e-PUPNS: Klik disini

Sunday, 16 August 2015

Momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 70

Ibu-ibu PGRI Ikut Memeriah HUT RI Ke-70
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia keluar dari penjajahan. Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh bangsa Indonesia merayakannya dengan berbagai macam cara. Selain peringatinya dengan upacara bendera, masyarakat menyambut hari bersejarah itu dengan berbagai kegiatan. Khusus di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, perayaan HUT ke-70 Republik Indoensia kali ini, dilaksanakan sangat meriah dari tahun sebelumnya. Berbagai kegiatan dilakukan disetiap kelurahan, bahkan sampai ke tingkat RT.
MOMENTUM kemerdekaan RI yang selalu dirayakan tiap tanggal 17 Agustus setiap tahun benar - benar dimaknai oleh masyarakat Indonesia. Tak terkecuali, masyarakat yang ada di Kecamatan Cidaun. Sejumlah kegiatan saat ini tengah dipertandingkan. Selain digelar ditingkat kelurahan, masyarakat yang ada di beberapa RT justru berinisiatif menghelat beberapa mata kegiatan dan dipertandingkan. Adapun tujuan digelarnya seluruh kegiatan tersebut yakni untuk menumbuhkan rasa nasionalisme setiap pribadi anak bangsa jelang perayaan HUT ke-7 RI.
Responsive Ads Here