Kurikulum 2013 Merata Pada 2018
Jakarta, semua sekolah ditargetkan mulai mempratikkan kurikulum 2013 pada tahu 2018. Untuk tahun ini, sekolah yang di tunjukan sebagai sekolah uji coba Kurikulum 2013 tetap hanya 6.221 sekolah. Sekolah bukan sasaran yang bersikeras memakai kurikulum 2013 akan mensulitkan mengisi atau mengakses data pokok pendidikan.
Hal itu di tegaskan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Anies Baswedan di sel-sela rehat rapat Kerja pertama dengan komisi X DPR, selasa (27/1), di Jakarta. “yang boleh memakai Kurikulum 2013 hanya sekolah yang ditunjuk. Selebihnya harus tetap memakai kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau kurkulum 2006. Yang lain, tidak boleh. Nanti dikuncinya di dapodik (data pokok pendidik). Sekolah non-sasaran hanya akan bisa mengakses dapodik kurikulum 2006,” ujar Anies.
Dalam rapat kerja pertama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi X yang dihadiri 49 anggotanya mempertanyakan alasan penghentian Kurikulum 2013 bagi mayoritasnya sekolah, bahkan bagi sekolah yang siap melaksanakan. Penghentian Kurikulum 2013 dinilai tak tepat karena sudah banyak anggran yang dikeluarkan, terutama untuk pembelian buku. Para anggota Dewan menyarankan Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan di semua sekolah, tetapi sambil dievaluasi dan disempurnakan agar menjadi kurikulum “breusia panjang” dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Dalam pemaparannya, Anies mengatakan, Kurikulum 2013 sampai saat ini dilaksanakan 6.221 sekolah. Menurut rencana, pada semester II, aka nada 12.480 sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013.
Zulfadhli, anggota Komisi X, menanyakan alasan pemilihan sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai percontohan Kurikulum 2013. Banyak sekolah yang ingin tetap melanjutkan Kurikulum2013 meski baru melaksanakan selama satu semester, tetapi tidak boleh. “Meski baru satu semester, mereka sudah siap,” ujarnya.
Utut Adianto, mantan Wakil Komisi x, mengingatkan rekomendasi panitia kerja Kurikulum 2013 yang dibentuk pada era Mendikbud Mohammad nuh. Saat itu, perubahan kurikulum semata-mata karena terlalu banyak mata pelajaran dan buku sekolah yang dibawa anak. Meski disederhanakan, biaya penyusunan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 hingga Rp 2,7 triliun.
Ketegasan
Utut menyadari kebijakan Kurikulum 2013 sepenuhnya wewenang Kemdikbud. Namun, Kemdikbud tetap perlu menjelaskan secara komprehensif alasan penghentian Kurikulum 2013 bagi mayoritas sekolah. “Pemerintah harus tegas menetapkan syarat atau kriteria sekolah yang lanjut dan tidak,” ujarnya.
Zulfadhli juga meminta agar evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dipercepat sehingga tidak perlu menunggu pelaksanaan untuk semua sekolah pada 2009, seperti yang direncanakan kemdikbud. “Jangan terlalu lambat karena ini terkait dengan bonus demografi,” kata Zulfadhli.
Anggota Komisi X lain, jefirstson, juga tak setuju jika Kurikulum 2013 dihentikan. Dia berpandangan masalah kurikulum pada urusan teknis distribusi buku dan pelatihan guru. Ia mengakui Kurikulum 2013 perlu dievaluasi, tetapi tak perlu sampai dihentikan. Pertimbangannya, banyak sekolah yang telah membeli buku pegangan Kurikulum 2013. (LUK)
===============================================================